Kemenkumham: Remisi Idul Fitri Juga Berlaku Bagi Terpidana Kasus Korupsi

By Admin

nusakini.com-- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan bahwa pihaknya tahun ini telah menyiapkan remisi untuk hari raya Idul Fitri bagi para narapidana. Pengurangan masa hukuman itu juga berlaku bagi para terpidana kasus korupsi. 

Yasonna menegaskan, setiap narapidana berhak memperoleh remisi.

“Tetap setiap orang berhak memperoleh remisi tentu ada perbedaan antara napi atau warga binaan yang masuk extraordinary crime, ada kategorinya seperti teroris, bandar narkoba dan korupsi itu tetap ada,” katanya usai menghadiri acara Buka Bersama di Kantor Imigrasi Depok, Jawa Barat, Selasa (28/6).

“Tahun ini saya enggak hitung tapi sudah ada. Intinya harus tetap berpihak kepada Peraturan Pemerintah Nomor 99 sebelum saya revisi,” tutup Yasonna.(p/ab)